PERATURAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

“Koperasi Berkah Mandiri”



1. Keanggotaan

  1. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah individu yang:

    • Telah mendaftar secara resmi melalui pengurus koperasi.

    • Menyetorkan simpanan pokok dan iuran bulanan sesuai ketentuan.

  2. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kegiatan koperasi.

  3. Anggota yang belum terdaftar tidak berhak melakukan pinjaman atau transaksi keuangan apa pun atas nama koperasi.


2. Simpanan Anggota

  1. Simpanan Pokok dibayarkan satu kali saat pertama kali menjadi anggota dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

  2. Iuran Bulanan wajib dibayar setiap bulan dan digunakan untuk mendukung operasional koperasi.

  3. Infak bersifat sukarela dan dicatat sebagai bentuk partisipasi sosial anggota.


3. Peminjaman

  1. Hanya anggota yang sudah terdaftar dan aktif yang berhak mengajukan pinjaman.

  2. Pengajuan pinjaman harus disertai dengan:

    • Nama lengkap anggota,

    • Jumlah pinjaman yang diajukan,

    • Tujuan penggunaan dana.

  3. Pinjaman baru dapat disetujui setelah mendapat persetujuan dari Ketua dan Bendahara Koperasi.

  4. Dana pinjaman akan disalurkan setelah persetujuan resmi diberikan.


4. Pengembalian Pinjaman

  1. Waktu pengembalian pinjaman maksimal 2 (dua) bulan sejak tanggal pencairan.

  2. Koperasi tidak menerapkan bunga (riba) dalam bentuk apa pun.

  3. Sebagai pengganti bunga, anggota yang mengembalikan pinjaman dianjurkan memberikan infak seikhlasnya sebagai bentuk partisipasi dan solidaritas.

  4. Keterlambatan pengembalian wajib dikonfirmasi kepada pengurus, dan keputusan penyelesaian akan dibahas dalam rapat pengurus.


5. Ketentuan Lain

  1. Setiap transaksi (simpanan, pinjaman, infak, pengembalian) wajib dicatat pada sistem administrasi koperasi.

  2. Pengurus wajib menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan koperasi.

  3. Peraturan ini dapat diperbarui berdasarkan hasil rapat anggota tahunan (RAT) dengan persetujuan bersama.

  4. Segala bentuk manipulasi data, peminjaman tanpa izin, atau penggunaan dana koperasi untuk kepentingan pribadi akan dikenai sanksi sesuai keputusan pengurus dan anggota.


6. Penutup

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan kegiatan koperasi simpan pinjam yang adil, transparan, dan bebas riba demi terwujudnya kesejahteraan bersama.